Tolak Dukungan Masyarakat Sumenep, Penanganan Dugaan Korupsi BSPS 2024 Dipertanyakan?
3 Hentikan Politisasi Kasus, Penyidik Kejaksaan harus bersih dari Dugaan Dugaan Permainan memanipulasi Ksus BSPS Tahun 2024
4. Jangan sampaikan adanya Permainan Kasus, melindungi Aktor Korupsi BSPS Tahun2024 dan mengorbankan Pihak lain demi Kepentingan serta melindungi Pihak Pihakyang lain.
5. Adanya Pemberitahuan Rutin setiap Minggunya, di hari Senin tentang PerkembanganKasus Program BSPS Tahun ke Masyarakat yang di tangani Penyidik Kejaksaan. Melalui massa maupun Media Sosial. Sehingga Masyarakat dapat mengetahuinya.
6. Penyidik Kejaksaan harus Begerak Cepat dalam menangani Kasus BSPS Tahun 2024 sehingga mampu meningkatkan Status Proses Hukumnya.
7. Penyidik Kejaksaan jangan membebani Masyarakat Penerima Bantuan untuk datang ke Kejaksaan Sumenep, terutama Masyarakat Kepuluan. Dimana untuk memenuhi Pemanggilan Penyidik untuk membrikan Keterangan, mereka harus mengeluarkan Biaya kurang lebih Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah).
8. Penyidik Kejaksaan harus mengganti biaya Transportasi bagi Penerima Bantuan, apabila harus datang ke Kantor Kejaksaan Negeri Sumenep.
9. Penyidik Kejaksaan harus turun ke Kecamatan Kecamatan tempat Desa Penerima bantuan yang ada, untuk melakukan Pemanggilan dan Permintaan Keterangan kepada Penerima Bantuan. Karena di khawatirkan apabila Pemanggilan di mobilisasi oleh Kepala Desa, di Tengarai sudah di Briefing/Arahan dan di Interfensi oleh Oknum Oknum yang tidak bertanggung jawab. Serta bisa Mengumpulkan Bukti dan Informasi Informasi Tambahan secara langsung guna mendukung Proses Pemeriksaan.