Masyarakat Badur Tuntut Inspektorat Audit Penggunaan Dana Desa
- pimen
Tokoh masyarakat MS, yang pernah menjadi perangkat desa, juga menegaskan bahwa tanah pasar bukanlah tanah kas desa. Ia menyebut lahan tersebut hanya dipinjamkan sementara kepada kepala dusun saat menjabat di pemerintahan desa.
“Tanah itu bukan tanah percaton. Tanah kas Desa Badur yang asli ada di Gadding dan Manding Laok. Dulu tanah pasar ini hanya dikelola sementara,” ungkap MS.
Ahli waris Ruksam, putra dari mantan kepala desa Badur, mendesak Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo untuk turun tangan menyelesaikan persoalan ini.
“Pemdes Badur tidak punya hak atas tanah tersebut tapi berusaha merampasnya. Apalagi pasar tidak berfungsi, jadi tanah itu seharusnya dikembalikan kepada kami sebagai ahli waris Singo Samudera Aksan atau H. Abd Soukuer,” tegasnya.
Masyarakat kini menunggu langkah Inspektorat dan Pemkab Sumenep dalam menindaklanjuti dugaan penyelewengan dana dan pelanggaran hukum terkait sengketa lahan tersebut.