Polres Sumenep Dinilai Sepihak Keluarkan SP3 Kasus ODGJ

Marlaf Sucipto, kuasa hukum Asip
Sumber :

 

img_title Sosok Jenderal Inspiratif Yang Tak Menunggu Telepon

Marlaf menegaskan bahwa Pasal 44 KUHP ayat 1–3 secara jelas mengatur bahwa status kejiwaan seseorang harus diuji dalam proses persidangan, bukan diputuskan sepihak oleh penyidik. 

 

img_title Gen Z Bangkalan Sukses Jual Kambing Kurban via Medsos

"Jika terbukti melakukan tindak pidana namun mengalami gangguan jiwa, maka pengadilanlah yang menentukan bentuk pertanggungjawabannya. Sebaliknya, bila tidak terbukti gila, maka pelaku tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya layaknya orang normal," papar Marlaf kepada media, Senin 8 Desember 2025 usai sidang lanjutan yang menjerat Asip dkk di PN Sumenep. 

 

img_title Tiga Hari Keran Mati, Warga Sumenep: PDAM Profesional Lah

“Kesimpulan polisi menghentikan perkara hanya berdasarkan klaim ODGJ itu bertentangan dengan hukum. Majelis hakim yang punya wewenang, bukan kepolisian,” kata Marlaf menambahkan. 

 

Marlaf mengaku telah mengirim surat keberatan resmi tertanggal 20 Oktober 2025 kepada Polres Sumenep, namun hingga kini tidak ada satu pun jawaban.

 

“Sampai sekarang tidak ada balasan. Saya memohon Polres Sumenep menindaklanjuti keberatan ini dan membuka kembali penyidikan. Landasan keberatan saya jelas, sesuai Perkap tentang penyidikan,” ujarnya.

 

Marlaf menyampaikan pernyataan ini di hadapan para jurnalis usai mengikuti persidangan Asip dan kawan-kawan. Ia menutup dengan pesan bahwa perkara ini bukan hanya soal keadilan untuk kliennya, tetapi juga soal integritas penegakan hukum, agar prosedur tidak dipotong hanya dengan label ODGJ tanpa putusan pengadilan.