Laporan Sejak 2022, Tersangka Baru Ditetapkan 2025 dan Belum Ditahan
- Firman Rusady
Sumenel – Penanganan perkara dugaan pencurian pohon di Kabupaten Sumenep memasuki babak baru setelah Polres Sumenep menetapkan RS sebagai tersangka berdasarkan Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor B/238/X/2025/Satreskrim tertanggal 16 Oktober 2025.
Dalam surat tersebut, RS disangkakan melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Perkara ini merupakan tindak lanjut atas laporan polisi tertanggal 15 September 2022.
Kuasa hukum pelapor, Nadianto, menjelaskan bahwa berkas perkara telah lengkap beserta barang bukti.
“Berkas sudah siap dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sumenep dalam minggu ini. Kayu hasil pencurian sudah disita oleh kepolisian sebagai barang bukti,” terangnya.
Ia juga menegaskan bahwa objek pencurian berada di atas lahan dengan kepemilikan sah berdasarkan data Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta putusan pengadilan perdata yang menyatakan tanah tersebut milik Fathor Rasyid, ayah pelapor.
Meski unsur pidana dan bukti dinilai kuat, pelapor berinisial I mempertanyakan mengapa RS belum ditahan hingga saat ini. Ia menyebut hal tersebut menimbulkan kecurigaan adanya perlakuan khusus.
“Baru kali ini saya melihat pelaku pencurian tidak ditahan padahal unsur pidananya terpenuhi dan barang bukti lengkap,” tulis pelapor dalam rilis yang ditujukan ke Kajari Sumenep.
Pelapor mendesak kejaksaan agar tidak mengabaikan prinsip keadilan. Jika tersangka tidak ditahan, pelapor akan mengadu langsung ke Kejaksaan Agung dan Komisi Kejaksaan di Jakarta.
Sementara itu, Plt Kasi Humas Polres Sumenep, Kompol Widiarti S, menyatakan bahwa proses perkara telah masuk dalam penanganan kejaksaan.
“Berkas sudah dikirim, penyidik kejaksaan yang menangani. Selama ini tersangka kooperatif,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Widiarti menambahkan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti akan dilakukan setelah status P21 dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.