Lima Spesialis Pencurian Motor di Bangkalan Dibekuk Polisi

Pelaku curanmor Bangkalan saat diciduk Polisi
Sumber :

Bangkalan-, Aparat Satreskrim Polres Bangkalan, Jawa Timur, berhasil membongkar komplotan spesialis pencurian sepeda motor yang kerap beraksi di sejumlah kecamatan. Total lima orang pelaku berhasil diamankan dalam rangkaian penangkapan yang dilakukan polisi.

Tabrak Pohon, Bus Mini Muat Durian Terguling di Bangkalan

 

Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan dua tersangka berinisial M-S dan R-M, yang disergap anggota opsnal saat sedang berkeliling mencari sasaran pencurian di jalan raya Desa Batangan, Kecamatan Tanah Merah, Bangkalan. Kedua pelaku diketahui berboncengan dan telah lama menjadi target pengintaian polisi.

Ternyata Ini Penyebab Warga Pamekasan Berburu Emas Diselokan

 

Petugas yang telah mengantongi ciri-ciri pelaku langsung melakukan penyergapan. Meski sempat berupaya mengelak dan berpura-pura tidak mengetahui tujuan polisi menghentikan mereka, kedua tersangka akhirnya berhasil diringkus di lokasi.

Nenek di Bangkalan Dikeroyok, Polisi Tetapkan Tiga Orang Tersangka

 

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sebuah kunci T di dalam tas salah satu pelaku. Alat tersebut biasa digunakan untuk membobol lubang kunci sepeda motor.

 

Berdasarkan hasil pengembangan, kedua pelaku ternyata berkomplot dengan tiga orang lainnya yang masing-masing berinisial Z-II-M, dan R-D. Polisi kemudian bergerak cepat dengan menggerebek rumah persembunyian Z-I di wilayah Desa Tanah Merah dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

 

Dengan tertangkapnya Z-I, polisi kembali melakukan pengembangan hingga akhirnya seluruh anggota komplotan berhasil diamankan. Kelima tersangka, yakni M-S, R-M, Z-I, I-M, dan R-D, kini ditahan di Mapolres Bangkalan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

 

Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi, saat ditemui pada Senin siang menjelaskan bahwa modus para pelaku tergolong rapi. Mereka menggunakan kendaraan minibus untuk berkeliling dan mengintai target sepeda motor yang dinilai aman untuk dicuri.

 

“Setelah target dirasa lengah dari pengawasan pemiliknya, pelaku langsung beraksi dan membawa kabur sepeda motor hasil curian,” jelas AKP Hafid.

 

Akibat perbuatannya, kelima pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(RHM)