Geger Sumenep! Pelajar MTs Dilaporkan Atas Dugaan Persetubuhan Anak 4 Tahun
Selasa, 13 Januari 2026 - 16:09 WIB
Sumber :
- Veros Afif MZ
Catatan Hukum untuk Publik: Ini Bukan ‘Kenakalan’, Ini Tindak Pidana Berat
Dugaan persetubuhan terhadap anak masuk ranah tindak pidana serius dengan payung hukum:
- UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak
- UU 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)
Baca Juga :
Air Mata di Balik Kasus EDC: Bang Alief Tumbang, 18 Karyawan Jadi Korban Prosedur yang Dipertanyakan
Dalam aturan tersebut:
- Anak = <18 tahun, tanpa pengecualian
- Persetubuhan terhadap anak = pidana 5–15 tahun penjara
- Korban wajib dilindungi dari intimidasi & tekanan
Kemudian, karena pelaku juga masih anak, proses hukum tunduk pada:
- UU Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA)
Publik menanti keseriusan aparat dalam mengusut kasus ini. Korban adalah balita, usia di mana ia bahkan belum mengerti apa yang terjadi.
Bagi banyak orang tua, kasus ini menjadi pukulan telak:
bahwa anak kecil pun bisa menjadi korban, bahkan dengan pelaku seusianya sendiri.
Proses hukum berjalan. Warga menunggu hasilnya.