Geger Sumenep! Pelajar MTs Dilaporkan Atas Dugaan Persetubuhan Anak 4 Tahun

Ayah korban lapor polisi, pelajar MTs langgar UU perlindungan anak
Sumber :
  • Veros Afif MZ

Catatan Hukum untuk Publik: Ini Bukan ‘Kenakalan’, Ini Tindak Pidana Berat

img_title Konvoi Kelulusan Ricuh, Sejumlah Pelajar di Bangkalan Diamankan Polisi

Dugaan persetubuhan terhadap anak masuk ranah tindak pidana serius dengan payung hukum:

  • UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak
  • ⁠UU 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)
img_title Berikut Program Kerja Yang Diduga Dikorupsi Kades di Sumenep

Dalam aturan tersebut:

  • Anak = <18 tahun, tanpa pengecualian
  • Persetubuhan terhadap anak = pidana 5–15 tahun penjara
  • Korban wajib dilindungi dari intimidasi & tekanan
img_title Kades di Sumenep Resmi Ditahan Kejari Sumenep, Gara-gara Ini

Kemudian, karena pelaku juga masih anak, proses hukum tunduk pada:

  • UU Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA)

Publik menanti keseriusan aparat dalam mengusut kasus ini. Korban adalah balita, usia di mana ia bahkan belum mengerti apa yang terjadi.

Bagi banyak orang tua, kasus ini menjadi pukulan telak:

bahwa anak kecil pun bisa menjadi korban, bahkan dengan pelaku seusianya sendiri.

Proses hukum berjalan. Warga menunggu hasilnya.