Geger Sumenep! Pelajar MTs Dilaporkan Atas Dugaan Persetubuhan Anak 4 Tahun

Ayah korban lapor polisi, pelajar MTs langgar UU perlindungan anak
Sumber :
  • Veros Afif MZ

Sumenep - Dugaan kasus pelecehan seksual di Kecamatan Ganding berubah menjadi gelombang kemarahan warga. Seorang pelajar Madrasah Tsanawiyah (MTs) berinisial MH dilaporkan ke Polres Sumenep karena diduga menyetubuhi anak perempuan usia 4 tahun yang merupakan tetangganya sendiri.

Nelayan Sumenep Cemas, Tumpahan CPO Menyebar Luas Terbawa Arus

Perkara ini bukan gosip. Orang tua korban resmi melaporkan dugaan tindak pidana tersebut dalam LP/B/11/2026/SPKT/Polres Sumenep/Polda Jawa Timur, tertanggal 10 Januari 2026.

Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Sumenep, Nurul Sugiyati, membenarkan laporan tersebut.

Laporan Sejak 2022, Tersangka Baru Ditetapkan 2025 dan Belum Ditahan

“Kronologi lengkap sudah disampaikan orang tua korban dan tertuang dalam laporan polisi,” tegasnya, Senin (12/1/2026).

Awal Terungkap: Balita Mengeluh Sakit di Area Sensitif

Kandas di Pulau Giliyang, Warga dan Potsar Selamatkan 5 Awak Tongkang Muat CPO

Korban tidak tinggal bersama orang tuanya karena kedua orang tuanya bekerja di Jakarta. Bocah 4 tahun itu tinggal di rumah neneknya di Sumenep bersama dua kakaknya.

Drama bermula pada 24 Desember 2025 pukul 15.00 WIB, ketika keluarga menerima kabar bahwa korban mengeluhkan rasa sakit di area sensitif dan tampak tidak nyaman.

Ayah korban, S (39), mengaku terkejut dan panik setelah ditelepon iparnya.

“Kami syok. Anak umur segitu mengeluh sakit seperti itu, pasti ada yang tidak beres,” ujarnya.

Karena pekerjaan, S baru bisa pulang pada 4 Januari 2026. Setiba di rumah, keluarga langsung mendatangi terduga pelaku, namun tidak ada pengakuan.

Korban kemudian diperiksa tenaga kesehatan dan ditemukan indikasi medis yang memerlukan penanganan lanjutan. Itulah titik di mana keluarga memutuskan untuk menyeret kasus ini ke ranah hukum.

Kasatreskrim Polres Sumenep, AKP Agus Rusdyanto, menegaskan laporan sudah diterima.

“Sekarang dalam proses penyelidikan, sesuai prosedur,” ucapnya.

Polisi saat ini memetakan saksi, berkoordinasi dengan tenaga medis, dan mengamankan informasi untuk menguatkan unsur pidana.

Di lapangan, isu ini memukul psikologi warga. Banyak yang geram karena terduga pelaku masih anak, sementara korban masih balita, dua-duanya rentan, tapi salah satunya mengalami penderitaan brutal yang tidak bisa dijelaskan.

Aktivis perlindungan anak menyebut kasus ini sebagai “alarm keras”:

“Ini menunjukkan predator seksual tidak selalu orang dewasa. Data nasional sudah lama memperingatkan soal pelaku anak,” ujar salah satu aktivis kepada wartawan Viva.co.id.

Catatan Hukum untuk Publik: Ini Bukan ‘Kenakalan’, Ini Tindak Pidana Berat

Dugaan persetubuhan terhadap anak masuk ranah tindak pidana serius dengan payung hukum:

  • UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak
  • ⁠UU 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)

Dalam aturan tersebut:

  • Anak = <18 tahun, tanpa pengecualian
  • Persetubuhan terhadap anak = pidana 5–15 tahun penjara
  • Korban wajib dilindungi dari intimidasi & tekanan

Kemudian, karena pelaku juga masih anak, proses hukum tunduk pada:

  • UU Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA)

Publik menanti keseriusan aparat dalam mengusut kasus ini. Korban adalah balita, usia di mana ia bahkan belum mengerti apa yang terjadi.

Bagi banyak orang tua, kasus ini menjadi pukulan telak:

bahwa anak kecil pun bisa menjadi korban, bahkan dengan pelaku seusianya sendiri.

Proses hukum berjalan. Warga menunggu hasilnya.