Hukuman Naik, Lima Perangkat Desa Badur Kembali Masuk Bui

Kejari Sumenep Pastikan Lima Perangkat Desa Badur Ditahan
Sumber :
  • Mahmudi

“Perangkat desa itu seharusnya melindungi masyarakat, bukan menyakiti. Kami ingin hukum ditegakkan tanpa pandang bulu,” ujar NH, warga lainnya.

Plafon Kelas Ambruk, Siswa SDN Kramat 1 Bangkalan Terpaksa Belajar di Mushola

Menurut Emil Ma’ruf Wahyudi, S.H., M.H., praktisi hukum asal Sumenep, putusan tersebut sudah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.

“Jika syarat penahanan dalam Pasal 21 ayat (4) KUHAP terpenuhi, maka hakim wajib memerintahkan agar terdakwa ditahan, sebagaimana diatur dalam Pasal 197 ayat (1) huruf K KUHAP,” jelas Emil.

Nelayan Sumenep Cemas, Tumpahan CPO Menyebar Luas Terbawa Arus

Ia menambahkan, konsistensi jaksa dalam menegakkan putusan pengadilan menjadi wujud nyata penegakan hukum yang berkeadilan di tingkat daerah.