Hukuman Naik, Lima Perangkat Desa Badur Kembali Masuk Bui

Kejari Sumenep Pastikan Lima Perangkat Desa Badur Ditahan
Sumber :
  • Mahmudi

“Perangkat desa itu seharusnya melindungi masyarakat, bukan menyakiti. Kami ingin hukum ditegakkan tanpa pandang bulu,” ujar NH, warga lainnya.

Praktik Curang SPBU Dikepulauan Sumenep, Disinyalir Pertamina Tutup Mata

Menurut Emil Ma’ruf Wahyudi, S.H., M.H., praktisi hukum asal Sumenep, putusan tersebut sudah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.

“Jika syarat penahanan dalam Pasal 21 ayat (4) KUHAP terpenuhi, maka hakim wajib memerintahkan agar terdakwa ditahan, sebagaimana diatur dalam Pasal 197 ayat (1) huruf K KUHAP,” jelas Emil.

DUA SISWA SMK DI BANGKALAN BERKELAHI HEBAT, DIPICU SALING EJEK DI MEDSOS

Ia menambahkan, konsistensi jaksa dalam menegakkan putusan pengadilan menjadi wujud nyata penegakan hukum yang berkeadilan di tingkat daerah.