Kasus ODGJ Sapudi, BAP Janggal, Kredibilitas Penyidik Diragukan?

Suasana sidang Pengadilan Negeri Sumenep
Sumber :

 

Plafon Kelas Ambruk, Siswa SDN Kramat 1 Bangkalan Terpaksa Belajar di Mushola

Pernyataan ini membuat para wartawan yang hadir saling berbisik, mempertanyakan keabsahan bukti tersebut.

 

Nelayan Sumenep Cemas, Tumpahan CPO Menyebar Luas Terbawa Arus

Empat Saksi Pembela: Musahwan Justru Korban

 

Dua Ular Piton Bersarang di Plafon TK, Damkar Bangkalan Lakukan Evakuasi

Sidang menghadirkan empat saksi dari pihak terdakwa, dimulai dari Fathor Rahman yang mengaku melihat langsung kejadian.

• Ia menyatakan Musahwan, kini salah satu terdakwa, justru dipiting lehernya oleh Sahwito, dan baru terlepas setelah Suud melerai.

• “Kok Musahwan dan Suud jadi terdakwa? Padahal Musahwan itu korban,” ucap Fathor.

 

Tiga saksi lain — H Mansuri (Kades Talaga), Abd Rahman, dan Hasan Basri — menguatkan bahwa Sahwito memang kerap meresahkan warga:

• Mengacau acara hajatan,

• Berkeliaran sambil membawa sajam dan pentungan,

• Mengganggu anak sekolah,

• Hingga melecehkan seorang ibu-ibu.

 

 

Kuasa Hukum Bongkar Kejanggalan: BAP Dinilai Menggiring & Tidak Lengkap

 

Setelah sidang, Marlaf Sucipto memaparkan sejumlah kejanggalan proses penyidikan Polres Sumenep.

 

1. Kesaksian “Saling Pukul” Tidak Pernah Ada

Dua saksi yang di-BAP disebut melihat saling pukul.

Di persidangan, keduanya membantah dan menyatakan tidak pernah melihat kejadian itu.

 

Marlaf menilai BAP berisi kesimpulan penyidik, karena pertanyaan sejak awal mengarahkan ke peristiwa “saling pukul”.

 

2. Korban Berubah Jadi Terdakwa

Saksi-saksi justru menyebut bahwa Asip Kusuma, Musahwan, dan Abd Salam adalah korban kekerasan Sahwito.

 

3. Penetapan Tersangka karena Mengikat Sahwito Dinilai Keliru

Penyidik menyebut tiga orang dijadikan tersangka karena mengikat Sahwito.

Namun terungkap di persidangan bahwa pengikatan dilakukan atas permintaan istri Sahwito yang ingin suaminya dipasung di rumah.

 

4. Visum Para Korban Tidak Pernah Dilakukan

Asip hanya disebut mengalami luka lecet, tetapi penyidik mengaku lupa isi visum.

Musahwan dan Abd Salam yang juga dipukul tidak divisum sama sekali.

 

5. Saksi Verbalisan Beri Keterangan Tanpa Dasar BAP

Ada saksi verbalisan bernama Nunik yang mengaku melihat saling pukul.

Namun ketika diminta menjelaskan detail—misalnya tangan mana yang digunakan Asip memukul—ia mengaku lupa.

 

 

Permintaan Menghadirkan Saksi Baru Dikabulkan Hakim

 

Dalam sidang, ketika diputar video Sahwito yang diikat dan dinaikkan ke pikap, kuasa hukum meminta dua orang yang terlihat dalam rekaman — Asnawi dan Bukhori — dihadirkan sebagai saksi.

Halaman Selanjutnya
img_title